Setiap negara memiliki badan pemerintahannya sendiri yang mengesahkan undang-undang dan membuat peraturan. Setiap badan pemerintah bertanggung jawab atas berbagai jenis peraturan dan tindakan yang mereka keluarkan demi kemajuan negara. Setiap anggota negara yang tinggal di sana atau mengunjungi negara tersebut harus mengikuti aturan atau tindakan tersebut.
UU vs Regulasi
Suatu undang-undang adalah bagian utama dari undang-undang yang disahkan oleh badan legislatif. Sementara itu, peraturan adalah instrumen hukum subordinat atau sekunder yang dibuat untuk melaksanakan dan memberikan aturan rinci dalam suatu undang-undang. Undang-undang menetapkan kerangka hukum yang luas, sementara peraturan memberikan pedoman dan aturan khusus untuk kepatuhan.

Di mata hukum, suatu undang-undang adalah rancangan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah. Merupakan suatu mekanisme hukum yang mencatat atau menuliskan sesuatu yang telah dikatakan atau dilakukan. Ini adalah bagian dari undang-undang yang menyadarkan masyarakat akan peraturan yang diberlakukan oleh anggota parlemen atau pemerintah. Menjadi suatu tindakan ketika badan pemerintah menyampaikan atau melanjutkan RUU tersebut.
Sedangkan peraturan merupakan peraturan yang disetujui atau resmi. Ini adalah aturan yang diusulkan oleh parlemen atau badan pemerintah untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Hal ini juga menjamin berfungsinya hukum dengan baik. Ini memberikan pedoman untuk tindakan yang perlu dilaksanakan.
Tabel Perbandingan Antara UU dan Regulasi
Parameter perbandingan | Bertindak | Regulasi |
---|---|---|
Definisi | Undang-undang utama yang disahkan oleh badan legislatif, disebut undang-undang. | Instrumen hukum sekunder dibuat untuk memberikan aturan dan pedoman rinci berdasarkan suatu Undang-undang. |
Kewenangan | Memegang otoritas hukum yang lebih tinggi dan menetapkan kerangka hukum menyeluruh untuk bidang hukum tertentu. | Berasal dari wewenang Undang-Undang yang bersangkutan dan memberikan aturan serta prosedur khusus untuk melaksanakan Undang-undang tersebut. |
Cakupan | Luas dan komprehensif, menguraikan prinsip-prinsip umum, hak, dan kewajiban. | Sempit dan spesifik, merinci prosedur, standar, dan persyaratan khusus. |
Penciptaan | Dibuat dan disahkan oleh badan legislatif (misalnya parlemen atau kongres). | Dikembangkan oleh lembaga pemerintah atau otoritas yang bertanggung jawab untuk mengatur dan menegakkan hukum. |
Modifikasi | Biasanya memerlukan proses legislatif formal untuk mengubah atau mencabut. | Dapat dimodifikasi dengan lebih mudah melalui prosedur administratif atau wewenang yang didelegasikan tanpa memerlukan peraturan perundang-undangan baru. |
contoh | Contohnya termasuk UU Udara Bersih, UU Patriot, dan UU Perawatan Terjangkau. | Contohnya termasuk peraturan bangunan, peraturan lingkungan, dan pedoman keamanan pangan. |
Hirarki | Memegang hierarki hukum yang lebih tinggi dalam sistem hukum. | Memegang hierarki hukum yang lebih rendah dan memperoleh wewenang dari Undang-undang terkait. |
Apa itu UU?
Undang-undang, dalam konteks hukum dan perundang-undangan, adalah undang-undang atau undang-undang yang formal dan mengikat yang disahkan oleh badan legislatif, seperti parlemen, kongres, atau otoritas pemerintahan lainnya. Undang-undang juga biasa disebut dengan undang-undang. Mereka berfungsi sebagai sumber utama hukum dalam banyak sistem hukum dan memainkan peran mendasar dalam membentuk dan mengatur masyarakat.

Ciri-ciri utama suatu Undang-undang meliputi:
- Otoritas Hukum: Tindakan membawa otoritas hukum tertinggi dalam suatu sistem hukum. Prinsip-prinsip tersebut merupakan landasan kerangka hukum dan menetapkan aturan-aturan mendasar, prinsip-prinsip, hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam bidang hukum tertentu.
- Pemberlakuan Formal: Undang-undang menjalani proses legislatif formal, termasuk penyusunan, perdebatan, dan persetujuan oleh badan legislatif. Proses ini memastikan bahwa undang-undang diperiksa, diperdebatkan, dan disempurnakan sebelum menjadi mengikat secara hukum.
- Cakupan Luas: Undang-undang bersifat komprehensif dan membahas prinsip-prinsip hukum yang menyeluruh. Mereka menyediakan kerangka kerja di mana peraturan, peraturan, dan prosedur administratif dikembangkan dan diterapkan.
- Amandemen dan Pencabutan: Undang-undang dapat diubah atau dicabut melalui undang-undang berikutnya, namun hal ini memerlukan proses legislatif formal. Perubahan pada Undang-undang mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang terus berkembang.
- contoh: Undang-undang dapat mencakup berbagai topik, mulai dari hukum pidana (misalnya KUHP) hingga layanan kesehatan (misalnya Undang-Undang Perawatan Terjangkau) dan perlindungan lingkungan (misalnya Undang-Undang Udara Bersih).
Undang-undang merupakan landasan sistem hukum, memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, perlindungan hak-hak individu, dan pengaturan berbagai aspek masyarakat. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai titik referensi bagi para profesional hukum, pembuat kebijakan, dan warga negara yang ingin memahami hak dan tanggung jawab mereka berdasarkan hukum.
Apa itu Regulasi?
Peraturan, dalam konteks hukum dan pemerintahan, adalah instrumen hukum sekunder atau subordinat yang dibuat dan disahkan berdasarkan kewenangan undang-undang utama, yang disebut sebagai “Undang-undang” atau “undang-undang”. Peraturan mempunyai peran penting dalam menyediakan peraturan, pedoman, dan prosedur yang spesifik dan rinci yang diperlukan untuk penerapan, penegakan, dan administrasi kerangka hukum yang lebih luas yang ditetapkan oleh suatu Undang-undang.
Karakteristik utama dari peraturan meliputi:
- Otoritas Turunan: Peraturan memperoleh kewenangan hukum dari Undang-undang terkait, yang menetapkan prinsip dan tujuan hukum secara menyeluruh. Mereka tidak bisa berdiri sendiri dan merupakan anak perusahaan dari Kisah Para Rasul.
- Kekhususan: Peraturan sangat spesifik dan rinci, menguraikan persyaratan praktis, standar, dan prosedur yang harus dipatuhi oleh individu, organisasi, dan lembaga pemerintah untuk mematuhi Undang-undang.
- Penciptaan: Peraturan dibuat oleh lembaga pemerintah, badan administratif, atau otoritas yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan hukum. Mereka memanfaatkan keahlian mereka untuk menerjemahkan maksud legislatif menjadi aturan praktis.
- Fleksibilitas: Peraturan dapat diubah dengan lebih mudah dibandingkan dengan Undang-undang. Perubahan terhadap peraturan dapat dilakukan melalui prosedur administratif atau wewenang yang didelegasikan tanpa undang-undang baru, sehingga memungkinkan dilakukannya penyesuaian tepat waktu terhadap keadaan yang berkembang.
- contoh: Contoh peraturan mencakup peraturan bangunan, standar perlindungan lingkungan, pedoman keselamatan tempat kerja, dan peraturan keuangan yang dikeluarkan oleh badan pengatur seperti Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat.

Perbedaan Utama Antara Undang-Undang dan Regulasi
Bertindak:
- Perundang-undangan primer yang disahkan oleh badan legislatif (misalnya parlemen atau kongres).
- Membawa otoritas hukum yang lebih tinggi dan menetapkan kerangka hukum menyeluruh untuk bidang hukum tertentu.
- Cakupannya luas, menguraikan secara umum asas, hak, dan kewajiban.
- Dibuat melalui proses legislatif formal, termasuk penyusunan, perdebatan, dan persetujuan.
- Amandemen atau pencabutan memerlukan proses legislatif formal.
- Contohnya termasuk UU Udara Bersih, UU Patriot, dan UU Perawatan Terjangkau.
Peraturan:
- Instrumen hukum sekunder atau bawahan dibuat untuk memberikan aturan dan pedoman rinci berdasarkan suatu Undang-undang.
- Berasal dari wewenang Undang-Undang yang bersangkutan dan memberikan aturan serta prosedur khusus untuk melaksanakan Undang-undang tersebut.
- Ruang lingkupnya sempit dan spesifik, merinci prosedur, standar, dan persyaratan.
- Dikembangkan oleh lembaga pemerintah atau otoritas yang bertanggung jawab untuk mengatur dan menegakkan hukum.
- Hal ini dapat dimodifikasi dengan lebih mudah melalui prosedur administratif atau wewenang yang didelegasikan tanpa undang-undang baru.
- Contohnya termasuk peraturan bangunan, peraturan lingkungan, dan pedoman keamanan pangan.
Referensi
- https://books.google.com/books?hl=hi&lr=&id=zGI3BAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR7&dq=definition+of+an+act+as+a+law&ots=SbRY4zurCV&sig=8I_ovHUs_ZmoQl7JVfzvFfAzT5U
- https://www.jstor.org/stable/2006825
- https://books.google.com/books?hl=hi&lr=&id=b95vg0KFTBoC&oi=fnd&pg=PA1&dq=+regulation+as+a+law&ots=NhBZsI33Tj&sig=ZYBK-R6YPY53b8LecC7n46z3S7A